Pemerintah Desa Tebaban membagikan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada masyarakat dengan jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebanyak 30 orang. Untuk tahap pertama pemerintah Desa Tebaban mengeluarkan dana BLT untuk bulan Januari sampai bulan Maret 2025 dengan jumlah anggaran Rp 27.000.000 . Adapun kriteria penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebagai berikut :
Kehilangan mata pencaharian
Keluarga miskin/tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan/masuk kategori keluarga miskin extrime
keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis dan atau dipabel
keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) atau bantuan lainnya.